BENGKULU – Mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek perkara dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Bando bahkan menyatakan siap menanggung biaya pemeriksaan lapangan tersebut. Menurutnya, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan secara objektif keberadaan, batas, luas, serta kondisi fisik tanah yang dipersoalkan dalam perkara.
Permintaan itu disampaikan Bando ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan berkurangnya aset tanah Pemkab Kepahiang pada Rabu (12/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono, SH.Di hadapan majelis hakim, Bando menilai pembuktian perkara sebaiknya tidak hanya mengandalkan dokumen, hasil pengukuran maupun keterangan para pihak. Ia meminta hakim melihat langsung objek tanah yang menjadi pokok perkara.
«“Kita periksa lagi, tapi mereka tidak mau. Nanti bisa jadi tidak mau lagi. Jadi maksud saya, mohon majelis kita periksa ulang,” ujar Bando dalam persidangan.
»“Biaya Saya Tanggung, Biar Clear”Bando menegaskan dirinya tidak keberatan jika harus mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan lapangan penting agar persoalan yang menyangkut aset pemerintah itu dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.«“Kita periksa, biaya saya tanggung, biar clear.
Karena pihak jaksa tidak mau,” tegasnya.»Menurut Bando, pemeriksaan langsung dapat menjadi sarana untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen dan hasil pengukuran yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap nama baik dirinya dan keluarga. Bando menyinggung tindakan penggeledahan rumahnya yang dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara.
«“Karena ini betul-betul memukul nama saya, nama keluarga saya. Apalagi rumah saya sudah digeledah, saya tidak terima. Karena ini barangnya ada, ininya ada,” katanya.
»Bando Klaim Aset Masih AdaDalam keterangannya, Bando tetap meyakini tanah yang dipersoalkan dalam perkara masih ada. Karena itu, ia mendorong majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung untuk membuktikan kondisi objek secara faktual.
Menurut dia, pemeriksaan di lapangan dapat membantu menjawab persoalan mendasar dalam perkara, terutama terkait batas, luas, lokasi dan keberadaan aset tanah Pemkab Kepahiang.
Langkah tersebut, kata Bando, akan membuat pembuktian tidak berhenti pada perbedaan keterangan atau dokumen, tetapi dapat diuji dengan kondisi objek secara langsung.
Keputusan Ada di Tangan Majelis HakimPerkara dugaan korupsi aset tanah Pemkab Kepahiang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Majelis hakim masih mendalami keterangan saksi serta berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pengukuran, batas, luas dan dugaan berkurangnya aset pemerintah daerah.Permintaan Bando untuk dilakukan pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari dinamika persidangan.
Namun, keputusan apakah majelis hakim akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi objek perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis.Yang jelas, permintaan tersebut menempatkan objek fisik tanah sebagai titik penting yang ingin diuji secara langsung.
Jika pemeriksaan lapangan dilakukan, kondisi faktual tanah dapat dibandingkan dengan dokumen, hasil pengukuran dan keterangan yang telah terungkap di persidangan.Bagi Bando, langkah itu bukan sekadar pemeriksaan tambahan.
“Biaya saya tanggung, biar clear,” tegasnya.Kini, publik tinggal menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan pemeriksaan lapangan tersebut sebagai bagian dari upaya menguji fakta perkara secara lebih objektif.[NÐR]
