
Lebong | Perspektiftoday – Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Wakil Bupati Drs. Fahrurrozi, M.Pd Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong di Kantor Paripurna DPRD Lebong, Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Senin (27/09/2021)
Turut mendapingi Bupati Lebong mengikuti Rapat Paripurna, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kepala BAPPEDA, Kadis Kominfo – SP.
Bupati juga mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Dalam sambutan Bupati Lebong menyebutkan, berdasarkan Nota Pengantar dan hasil diskusi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebong, telah disepakati persetujuan bersama KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021.
Diakhir Sambutanya Bupati Lebong, Kopli Ansori Mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota Dewan yang terhormat untuk berkenan membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021.

Bupati berharap penyusunan APBD Tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2022.
Ketua DPRD Lebong , Carles Ronsen yang memimpin Rapat tersebut menyampaikan pada intinya Rapat hari ini merupakan Rapat Paripurna VI massa persidangan III tahun 2021 pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Lebong.
Hal ini berdampak negatif pada penerimaan daerah secara umum terutama di bagi hasil. Namun demikian dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terdapat optimisme untuk dapat ditingkatkan lagi sesuai dengan estimasi potensi daerah yang ada baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ujarnya.

Bupati Lebong yang akrab disapa Pak Kopli tersebut juga menambahkan bahwa KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, tutup Kopli Ansori
Selain pimpinan DPRD dan Bupati Lebong, Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Lebong, Sekretaris DPRD Lebong, Kepala Bappeda Kabupaten Lebong , Kepala BPKAD Kabupaten Lebong, Selebihnya baik anggota DPRD maupun para kepala perangkat daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).(PM)
