
Perspektiftoday | Prabumulih-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Pengeroyokan Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Pengeroyokan bernama :
- IXBAL CHANIAGO ( 22 Tahun ) warga Tebat Agung RT.00 RW.00 Desa Tebat Agung Krcamtaan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
- FAUZAN WAHYU RAMADHAN ( 20 Tahun ) warga Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Kecamataan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Terhadap Korban ANDRE RIZKI WARDANA Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 04.30 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban di Jalan Jendral Sudirman depan Tokoh Egier Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang mana korban di datangi oleh pelaku yang bernama Fauzan kemudian pelaku menggoreskan pecahan beling ke tangan korban sedangkan pelaku IXBAL memukuli kearah kepala dan kearah badan korban dengan cara berulang ulang kali akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan sakit di bagian badan dan kepala lalu korban melakukan visum ke RS Bunda dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke jadian tersebut kepolres Prabumulih. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kemudian Sat Reskrim melalui
Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku IXBAL CHANIAGO dan Pelaku FAUZAN WAHYU RAMADHAN saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal 7 tahun.
