Setelah Kantongi Uang Negara, Bu Kades Pingsan Saat Dijemput Polisi, Terpaksa ke Rumah Sakit Dulu

Perspektiftoday-Uang memang bisa bikin buta, bahkan yang bukan haknya, sebagian orang merasa itu miliknya.

Seperti yang dilakukan wanita ini, yang menjabat sebagai kepala desa alias Kades.

Jabatannya itu, ia gunakan untuk menguasai uang negara yang diditipkan kepada untuk membangun desa.

Namun Ia malah memasukkan uang tersebut ke kantong miliknya, alias melakukan korupsi.

Karena ulahnya itu, permpuan bernama Andi Dewiyanti Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan itu, kini resmi ditahan Rutan Kelas IIB Pinrang, Kamis (3/2/2022).

Ia ditahan lantaran korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020.

Bahkan, pelaku semestinya diboyong ke Rutan Kelas IIB Pinrang pada Senin (24/1/2022) lalu, 

Namun terpaksa ditunda gegara tersangka Andi Dewiyanti tetiba pingsan. 

Sang Kades Wanita tersebut bahkan dirawat sampai 11 hari. 

Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas’ud mengatakan hasil pemeriksaan dokter, Andi Dewiyanti mengidap tumor.

“Hasil diagnosa dokter, pasien Dewiyanti mengalami anemia dan ada masalah di kandungannya yaitu tumor,” kata Sriyanti saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (26/1/2022) lalu. 

Sriyanti menuturkan terkait kondisi secara umum, Dewiyanti sudah membaik.

Setelah melewati drama itu, Kejari akhirnya resmi menahan Andi Dewiyanti, Kamis (3/2/2022). 

Tersangka korupsi dana desa itu dikeluarkan dari rumah sakit dibantu petugas kesehatan dan pihak kejaksaan

Ia dipapah masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan.

Kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

Andi Dewiyanti terlihat lesu sambil duduk di kursi roda.

Badannya sepenuhnya bersandar di kursi roda dan kepalanya miring ke kiri.

Saat dibawa ke rutan, Andi Dewiyanti menggunakan mukenah berwarna ungu dan masker hitam.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan Andi Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisinya.

“Jam 9 pagi tadi kami dapat kabar dari pihak rumah sakit. Kalau keluhan penyakit dari tersangka Dewiyanti sudah dalam keadaan normal dan diperkenankan untuk keluar,” kata Tomy.

Pihaknya pun langsung melakukan penahanan dengan membawa Andi Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

Kejaksaan Negeri Pinrang menitipkan Andi Dewiyanti di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan. 

“Hari ini, tersangka Dewiyanti resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Tomy menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi dana desa yang menjerat Andi Dewiyanti.

Penahanan Andi Dewiyanti pun dibenarkan Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin.

“Betul, kami sudah menerima tersangka Andi Dewiyanti hari ini,” ucapnya.

Anaruddin menuturkan, status Andi Dewiyanti saat ini sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.

“Statusnya tahanan kejari dengan masa tahanan 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *