Kondushifkan Situasi Kamtibmas Di Wilkum Lubuk Pinang Mukomuko, Polsek Lubuk Pinang bersama Satpol PP dan Damkar Lakukan Penertiban

Perspektiftoday | Mukomuko_Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Lubuk Pinang bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko menggencarkan razia minuman keras (miras). Langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam momen tersebut.

Kepolisian Sektor  Lubuk Pinang Polres Mukomuko bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dibantu unsure Kecamatan Air Manjuto menggelar operasi miras di sejumlah titik  di Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Air Manjuto pada Selasa 15 November 2022. Dari hasil operasi miras tersebut, didapat salah satu tempat penjaual miras yang tidak mengantongi izin operasional. 

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si  mengungkapkan operasi ini sesuai perhatian dari Kapolres Mukomukoa, AKBP Nuswanto, SH, SIK , MH. Selain itu, ia mengungkapkan operasi tersebut dilakukan juga untuk mencegah aksi kriminalitas. 

PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta  Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Mukomuko. Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam Wilayah Kab. Mumomuko, menjadi Dasar Operasi tersebut.

Operasi miras ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Kabupaten Mukomuko sekaligus sebagai pelaksanaan atas arahan Kapolres Mukomuko. 

“Untuk memberikan kenyaman terhadap masyarakat dan mencegah aksi kriminalitas,” ujar Suryanto saat diwawancarai, media Perspektiftoday via Celular.

Kegiatan operasi pemberantasan miras ini, disampaikan Suryanto  nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan. “Artinya setiap harinya akan kami lakukan hal serupa untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah Mukomuko,” ucap Suryanto.

Suryanto menyebut, pihaknya turut memberikan sanksi berupa teguran kepada pedagang supaya tidak lagi mengedarkan minuman keras. Apalagi, semuanya tidak mengantongi izin untuk menjual minuman keras.

Suryanto mengatakan, razia minuman keras (miras) terus dilakukan agar wilayah Lubuk Pinang tetap kondusif.

Ia mengatakan, razia miras ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru nanti. Sebab, dampak dari miras ini menimbulkan keresahan pada masyarakat dan memicu terjadinya kejahatan lainnya seperti tawuran, penganiayaan dan lainnya.[Arios Santoso]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *