Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi Syahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

JAMBI – Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD Jambi, menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyetujuinya.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara antara pimpinan DPRD Jambi dan Pjs Gubernur Jambi.

Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, diikuti Anggota DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Pjs Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah provinsi Jambi.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini, juga merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Jambi, yang membidangi kesehatan.

Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyempaian laporan Pansus. Kemudian, laporan akhir fraksi-fraksi.

Seperti yang disampakan anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra dalam laporan Pansus yang disampaikan pada paripurna belun lama ini.

Ia menyampaikan bahwa Pansus memberikan beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Diantaranya, Pemerintah Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR, agar berjalan dengan maksimal.

Selain itu, Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda, untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR di masing-masing wilayah kerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.

“Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD, sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah,” tegasnya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *