Perspektif.today | Mukomuko_Pemerintah Desa Pondok Kopi Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih hari ini, Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor Desa setempat.
Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Camat Teras Terunjam beberapa waktu lalu perihal Pilot Projek Koperasi Desa Merah Putih, bahwa mendasar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut Desa Pondok Kopi diusulkan sebagai pilot projek pembentukan Koperasi Desa.
Pembentukan Kopdes Merah Putih yang selanjutnya disebut Kopdes Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyakatan yang berbasis pada prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Kopdes Merah Putih sebagai salah satu bentuk usaha Bersama yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi Masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, dan menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi oleh Masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal, pasar, minimnya lapangan kerja serta kesenjangan ekonomi yang tidak merata.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Camat Teras Terunjam, TA, Pendamping Desa, Kepala Desa Pondok Kopi beserta perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Bhabinkamtibmas , Bhabinsa,Tim Penggeerak Pemberdayaan dan Kesejahteraaan Masyarakat Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lain.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui kolaborasi kebijakan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan melibatkan seluruh elemen Masyarakat dan pemangku kepentingan oleh karena itu, Presiden menginisiasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Kopdes Merah Putih sebagai entitas bisnis ekonomi desa.
Adapun manfaat pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai berikut :
-Menekan inflansi
-Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
-Menekan harga di Tingkat konsumen
-Meningkatkan harga di Tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
-Menekan pergerakan tengkulak;
-Menciptakan lapangan kerja;
-Memperpendek lapangan pasok;
-Meningkatkan pemberdayaan Masyarakat;
-Meningkatkan inklusi keuangan;
-Menjadi akselerator, konsolidator, dan aggregator usaha mikro, kecil dan menengah; dan
-Menekan Tingkat kemiskinan ekstrem.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang jelas dan sistematis bagi kementerian/lembaga. pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai tata cara dan mekanisme pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi:
-mekanisme pembentukan dan penamaan Kopdes/Kel Merah Putih;
-pendirian koperasi baru;
-pengembangan koperasi yang telah ada;
-revitalisasi koperasi;
-tata cara pelaksanaan penggabungan koperasi; dan usaha Kopdes/Kel Merah Putih
Dasar Hukum
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
-Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
-Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
-Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
-Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan hasil keputusan musyawarah, pengurus Koperasi Merah Putih yang ditetapkan bisa menjabat hingga tahun 2028 kedepan. Namun, status anggota/pengurus bisa saja lebih awal diputus atau diberhentikan apabila terdapat dugaan pelanggaran, menyebabkan kerugian atau tersandung sejumlah pelanggaran lain yang telah di tuangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih Desa Pondok Kopi.
Panitia Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih bergerak cepat. Usai pembentukan pengurus, mereka langsung merencanakan modal awal yang akan dikelola Koperasi Merah Putih Desa Pondok Kopi, kedepan.
Kepala Desa Pondok Kopi pada kesempatan itu mengatakan bahwa Tujuan didirikannya Kopdes Merah putih adalah,” untuk memberdayakan potensi ekonomi warga Desa melalui Usaha Simpan Pinjam, Pertanian, Perdagangan, Memberikan palayanan secara sistematis dan cepat, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui Koperasi, Modernisasi manajemen sistem perkoperasian, Menekan harga ditingkat konsumen, Meningkatkan harga ditingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, Menekan pergerakan tengkulak, Memperpendek rantai pasok, Menjadi motor menggerak bagi UMKM, Menekan tingkat kemiskinan ekstrim, serta Menekan Inflasi,”ungkapnya.[Arios S/ Adv]
