Perspektif.today_Besok, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merayakan hari jadinya yang ke-80. Sebuah perayaan yang seharusnya menjadi momen refleksi atas delapan dekade pengabdian dalam mengawal konstitusi dan supremasi hukum. Setiap tanggal 19 Agustus, lembaga yudikatif tertinggi ini seolah merayap dengan langkah khidmat melintasi sejarah bangsa. Namun, di tengah gemuruh perayaan dan tema besar yang diusung, bayang-bayang kontroversi dan skeptisisme publik justru meredam gema syukuran. Ulang tahun kali ini bukanlah sekadar seremoni, melainkan sebuah panggilan mendesak untuk introspeksi di tengah krisis kepercayaan yang kian menajam.

Harapan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) sesungguhnya sederhana: jadilah benteng keadilan yang kokoh, imparsial, dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan sesaat. Namun, harapan ini terasa semakin jauh ketika serangkaian putusan dan peristiwa internal justru mengikis fondasi kepercayaan itu sendiri.
Luka Nalar Publik dari Putusan Kontroversial
Salah satu guncangan terbesar datang pada Mei 2024 melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam putusan kilat itu, MA mengubah tafsir syarat batas usia calon kepala daerah. Jika sebelumnya usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, MA mengubahnya menjadi saat pelantikan. Dari kacamata publik, keputusan ini bukan sekadar tafsir hukum, melainkan sebuah manuver yang membuka jalan bagi figur politik tertentu, mengulang preseden buruk yang sebelumnya dipertontonkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Logika hukum yang sehat pun dipertanyakan. Pakar hukum pemilu dari Universitas Andalas, Zakki Feri Amsari, secara tegas menyebut bahwa tafsir MA tersebut tidak lagi memerlukan tafsir ulang karena secara terang benderang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius, di mana seorang calon bisa maju dalam kontestasi tanpa memenuhi syarat, dengan harapan ia akan memenuhinya di masa depan saat pelantikan—sebuah logika yang absurd dalam negara hukum.
Pengamat politik Ray Rangkuti bahkan menudingnya sebagai putusan “berbau pesanan,” yang semakin memperkuat dugaan publik bahwa lembaga peradilan telah menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan. Ketika putusan hukum dirasa tidak lahir dari rahim keadilan, melainkan dari kalkulasi politik, maka “beton legitimasi” yang seharusnya menjadi pijakan institusi berdaulat mendadak retak. Publik pun bertanya dengan cemas: apakah Mahkamah Agung masih berpihak pada hukum, atau telah bergeser kepada kekuasaan?
Borok Internal dan Krisis Etika
Persoalan tidak berhenti pada putusan yang sarat muatan politis. Narasi kontroversial lainnya muncul dari penanganan perkara yang janggal. Kasus sengketa antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Companies (SGC) pada awal 2024 menjadi contoh nyata. Marubeni melaporkan adanya proses peninjauan kembali (PK) yang diproses super cepat—hanya dalam 29 hari. Kecepatan ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan, apalagi ketika diketahui bahwa salah satu hakim yang menangani perkara tersebut diduga pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, memicu pertanyaan besar akan objektivitas dan potensi konflik kepentingan.
Lebih parah lagi, dugaan praktik korupsi di internal MA kembali mencuat ke permukaan. Pengakuan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang mengaku pernah diminta untuk menyuap hakim agung sebesar Rp50 miliar demi memenangkan perkara terkait Sugar Group, adalah tamparan keras bagi marwah lembaga ini. Pengakuan tersebut, meski masih perlu pembuktian lebih lanjut, seolah mengonfirmasi desas-desus “mafia peradilan” yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para pencari keadilan.
Paradoks Reformasi dan Kesejahteraan Hakim
Mengkritik bukan berarti menafikan adanya upaya perbaikan. Harus diakui, MA telah meluncurkan berbagai inovasi, mulai dari sistem peradilan elektronik (e-court), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga transformasi organisasi lainnya. Namun, kemajuan teknologi ini terasa hampa jika manusianya, para hakim sebagai garda terdepan, tidak berada dalam kondisi yang ideal.
Masalah kesejahteraan hakim adalah bom waktu yang tak kunjung terselesaikan. Ancaman cuti massal ribuan hakim yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beberapa waktu lalu menyoroti dilema pelik: beban kerja yang berat, fasilitas yang minim, dan jaminan kesejahteraan yang tak sepadan. Bagaimana publik bisa berharap pada putusan yang adil dan berintegritas jika hakimnya sendiri harus berjuang dengan persoalan finansial dan tekanan kerja yang luar biasa? Independensi dan integritas bukan hanya soal moral, tetapi juga harus ditopang oleh sistem pendukung yang layak, yang membebaskan hakim dari potensi godaan korupsi.
Ulang Tahun sebagai Titik Tolak Reformasi Sejati
Dalam atmosfer peringatan Hari Jadi yang seharusnya meriah, kritik dan tuntutan publik ini menjadi kado yang mungkin terasa pahit, tetapi sangat relevan dan mendesak. Mahkamah Agung harus kembali meneguhkan marwahnya, bukan hanya melalui slogan seremonial seperti “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat,” tetapi melalui tindakan nyata yang memulihkan kepercayaan.
Maka, di usianya yang baru, harapan masyarakat tertumpu pada empat pilar reformasi sejati. Pertama, transparansi total dalam setiap pengambilan putusan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi digugat secara politis. Kedua, revitalisasi mekanisme pengawasan internal yang tanpa kompromi untuk memberantas praktik lancung dan menjaga etika hakim. Ketiga, komitmen serius dari negara untuk memperbaiki kesejahteraan hakim secara menyeluruh, karena integritas mereka adalah aset bangsa. Keempat, dan yang terpenting, restorasi kepercayaan rakyat dengan membuktikan bahwa supremasi hukum akan selalu berada di atas segala kepentingan politik dan golongan.
Sebagai lembaga tertinggi di tubuh yudikatif, Mahkamah Agung bukan sekadar simbol; ia adalah benteng terakhir para pencari keadilan. Jika benteng itu mulai rapuh dan dipertanyakan, maka masa depan demokrasi kita berada dalam bahaya. Ulang tahunnya kali ini, lebih dari sekadar momentum syukur, harus menjadi titik tolak keberanian untuk membersihkan diri dan membuktikan bahwa palu keadilan masih diketuk untuk rakyat, bukan untuk segelintir elite.(***)
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
