Mukomuko, Bengkulu –Perspektiftoday-– Program penguatan ekonomi kerakyatan di Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyelewengan. Proyek pengadaan 10 ekor sapi indukan yang bersumber dari Dana Desa (DD) menuai kritik tajam, lantaran kualitas fisik ternak dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp125.000.000.
Diduga Kesenjangan Harga dan Realita Lapangan
Secara kalkulasi, pengadaan ini mematok harga rata-rata mencapai Rp12,5 juta per ekor. Dengan nilai setinggi itu, secara teknis peternak seharusnya mendapatkan sapi indukan berkualitas super atau bibit unggul dengan bobot tubuh ideal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, 10 ekor sapi yang diterima oleh masyarakat Pondok Tengah berada dalam kondisi yang mengenaskan:
- Fisik memprihatinkan: Tubuh sapi terlihat kurus hingga struktur tulang menonjol jelas;
- Kesehatan lemah: Ternak tampak tidak terawat, lesu, dan jauh dari standar bibit unggul;
- Dugaan spek-down: Muncul indikasi kuat adanya penurunan spesifikasi barang demi mengejar keuntungan pribadi oleh pihak-pihak terkait.
Masyarakat Penerima: “Kami Terima Apa Adanya”
Salah seorang masyarakat Pondok Tengah yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui kekesalan dan kekecewaannya karena kondisi sapi tersebut jauh dari kata ideal. “Sangat miris,” ujarnya. Meski demikian, terdapat nada kepasrahan karena kekhawatiran bantuan akan diputus jika mereka melakukan protes.
“Walaupun kurus-kurus tetap kami terima. Masalah harga kami tidak akan mempertanyakan, yang penting kami petani mendapatkan bantuan,” ungkap salah seorang penerima saat ditemui media.
Sikap “nerimo” ini justru mengundang keprihatinan publik. Sebab, anggaran ratusan juta tersebut merupakan uang negara yang kualitasnya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan sekadar berdasarkan asas “asal sampai”.
Kades: Pengadaan Sesuai Spesifikasi dan Regulasi
Kepala Desa Pondok Tengah, Misran, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon, memberikan keterangan resmi bahwa pengadaan sapi tahun 2025 menggunakan anggaran Dana Desa tersebut sesuai dengan spesifikasi petunjuk teknis. “Giat pengadaan sapi ini rutin kita adakan mulai tahun 2022 sesuai dengan regulasi dan petunjuk. Tujuan utamanya adalah untuk pemberdayaan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pembagian bantuan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025 kepada masyarakat perorangan sebagai perwakilan kelembagaan desa. “Kita tidak bisa melalui kelompok tani karena belum terregistrasi, dan melalui BUMDES juga tidak mungkin karena BUMDES sudah tidak beroperasi,” tambah Kades saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2025).
Desakan Audit Menguat
Salah seorang masyarakat yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Sikap ini semakin memperkuat spekulasi adanya ketidakterbukaan dalam proses pembelian dan penentuan harga satuan sapi.
Merespons kejanggalan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat dan Aparatur Pengawas Hukum (APH) segera turun tangan dengan melakukan dua hal utama:
- Audit fisik: Mencocokkan kondisi riil sapi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Investigasi kerugian negara: Memastikan tidak ada praktik mark-up atau korupsi yang merugikan rakyat.
Publik kini menunggu keberanian instansi terkait atau Aph untuk membongkar kejanggalan ini, agar program kesejahteraan rakyat tidak menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu. (TIM RED)
