Pemdes Lubuk Sanai Gelar Musrenbangdes Penetapan Rancangan Perdes Perubahan RPJMDes 2023-2028 Menjadi 2023-2030 dan Penetapan RKPDes 2025

Perspektif.today | Mukomuko_Pemerintah Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 serta Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus membahas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Kantor Desa setempat pada hari ini Rabu, 02  Juli 2025 dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk   Plt camat,kasi Ekobang,kepala desa,BPD, Bhabikamtibmas, tenaga teknik ,tokoh masyarakat ,tokoh adat,tokoh agama, kader posyandu,karang taruna,PKK serta awak media 

Acara diawali dengan sambutan dari BPD Desa Lubuk Sanai, yang dilanjutkan dengan pengarahan dari perwakilan Kecamatan XIV Koto dan Pendamping Desa. Telah dilakukan musyawarah dengan pembahasan: 

Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 

Dalam pembahasan ini, disepakati beberapa kegiatan yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa   

   Musdes juga membahas penetapan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Penetapan KPM ini berdasarkan hasil musyawarah dan verifikasi data yang dilakukan oleh pemerintah desa. 

Musyawarah BPD Terkait Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025   

Pembahasan mengenai Rancangan Perdes APBDes menjadi agenda utama, di mana pihak BPD bersama pemerintah desa mengajukan dan mendiskusikan rencana anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan di tahun 2025. 

Musrenbangdes Khusus Perubahan RKPDesa Tahun Anggaran 2025   

Musyawarah ini juga membahas perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang sudah disusun sebelumnya, mengingat adanya beberapa penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan efisien di tahun 2025. 

Dengan dilaksanakannya Musdes dan Musrenbangdes, diharapkan desa Lubuk Sanai dapat merencanakan dan mengimplementasikan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat untuk tahun anggaran 2025. 

Camat XIV Koto ,  dalam sambutannya berharap, Musrenbangdes bisa menjadi ajang masukan dari elemen masyarakat untuk melaksanakn pembangunan tahun berikutnya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menyesuaikan dengan visi misi Kepala Desa yang dijanjikan sebelumnya kepada masyarakat. 

Camat juga mengingatkan pula, agar bisa melaksanakan program yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti halnya dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

“Jadi perencaaan pembangunan yang dilaksanakan melalui musyawarah di tingkat desa ini benar-benar harus matang, sehingga akan menghasilkan kemajuan untuk desa dan kesejahteraan dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya. 

Sementara Kepala Desa Lubuk Sanai, Musriadi, menyatakan, berkaitan dengan Musrenbangdes kali ini menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025, agar mendapatkan tanggapan, masukan dan usulan dari masyarakat untuk dilakukan Penetapan Rancangan RKPDes 2025. 

Sementara berkaitan dengan rencana pembangunan desa lainnya tetap dilaksanakan sesuai skala prioritas . 

Bahkan, pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya bergantung dengan dana yang bersumber dari DD dan ADD. Namun, pihaknya juga mengusulkan pembangunan yang bisa dilaksanakan melalui pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat. 

“Kami terus mengupayakan beberapa pembangunan di desa selain dari DD dan ADD, kami usulkan untuk mendapatkan program dari kabupaten, provinsi hingga pusat, sehingga pembangunan Desa Lubuk Sanai bisa terselesaikan dengan baik sesuai harapan masyarakat,” tandasnya. 

Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dari tahun 2023-2028 menjadi 2023-2030 adalah sebuah proses di tingkat desa untuk memperbarui rencana pembangunan desa yang awalnya berlaku hingga tahun 2028 menjadi 2030. Perubahan ini biasanya dilakukan karena adanya perubahan regulasi, kebutuhan baru, atau evaluasi terhadap rencana pembangunan sebelumnya.  

Proses Perubahan RPJMDes:  

  1. Penyusunan Rancangan Perdes:  

Kepala Desa bersama tim penyusun RPJMDes menyusun rancangan Peraturan Desa tentang perubahan RPJMDes.  

  1. Pembahasan dan Kesepakatan:  

Rancangan Perdes ini kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  

  1. Penetapan Perdes:  

Setelah disepakati, rancangan Perdes tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang perubahan RPJMDes.  

    Tujuan Perubahan RPJMDes:  Menyesuaikan dengan Peraturan Terbaru:  

    Perubahan RPJMDes bisa disebabkan oleh adanya perubahan Undang-Undang Desa atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.  

    Mengakomodasi Kebutuhan Baru:  

    Perubahan RPJMDes juga bisa dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan baru yang muncul di desa, seperti adanya program pembangunan baru atau adanya perubahan prioritas pembangunan.  

    Evaluasi dan Perbaikan:  

    Perubahan ini juga bisa menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes sebelumnya dan melakukan perbaikan atau penyesuaian rencana pembangunan.   

    Pentingnya Perubahan RPJMDes:  

      RPJMDes yang telah ditetapkan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).  

      Mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa:  

      Perubahan RPJMDes juga bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa tetap selaras dengan visi dan misi Kepala Desa.  

      Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat:  

      Melalui RPJMDes yang terencana dengan baik, diharapkan pembangunan desa dapat lebih terarah dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

      Bahwa perubahan RPJM Desa saat ii dikarenakan penyesuaian dengan ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

      Dalam Revisi UU Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting diantaranya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan masa periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya kepala Desa. 

      Artinya dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh pemerintah Desa masih menggunakan dasar sebelumnya yakni 6 tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8. 

      Seperti yang diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa kepala Desa dapat merubah RPJM Desa dengan 2 hal, yakni: 

      1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau 
      1. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 

      Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan kepala Desa itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RPJM Desa. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan RPJM Desa. [Arios S]

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *