Perspektif.today_Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto, menuai banyak tanggapan. Di satu sisi, ini adalah angin segar bagi demokrasi yang sempat sumpek oleh praktik penegakan hukum yang kerap sarat nuansa politis. Tapi di sisi lain, langkah ini menyisakan kekhawatiran: akankah keberanian semacam ini konsisten diterapkan, atau hanya berhenti sebagai gestur politik simbolik?

Baik Lembong maupun Hasto adalah figur yang selama ini dikenal bersuara kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketika keduanya kemudian terseret ke meja hijau dalam kasus hukum yang belakangan terbukti lemah dan kontroversial, banyak pihak menilai bahwa hukum telah berubah fungsi: bukan sebagai alat keadilan, melainkan menjadi perangkat rekayasa politik. Abolisi dan amnesti dari Prabowo telah menjadi koreksi moral atas kondisi tersebut.
Namun satu tindakan adil belum cukup untuk menghapus sistem yang timpang. Keadilan yang ditegakkan secara selektif tetaplah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Banyak kasus serupa yang masih menggantung di pengadilan. Orang-orang yang bersuara beda, yang menentang arus kekuasaan, masih harus berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Jika Presiden Prabowo ingin dikenang sebagai pemimpin yang berpihak pada demokrasi dan konstitusi, keberanian korektif seperti ini mesti jadi kebijakan permanen, bukan tindakan insidental.
Langkah berani Prabowo dalam mengoreksi proses hukum yang pincang itu, sayangnya, bertolak belakang dengan manuver lain yang ia ambil di bidang digital. Dalam pertemuannya dengan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal Juli lalu, Prabowo memberi sinyal positif terhadap rencana kerja sama transfer data antarnegara. Sebuah keputusan yang jika tidak hati-hati dirancang, justru bisa membuka pintu penjajahan bentuk baru: dominasi data oleh negara adidaya.
Memang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) membuka ruang bagi transfer data lintas negara. Tapi ada prasyarat penting: negara tujuan transfer harus memiliki standar keamanan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Persoalannya, tanpa regulasi turunan yang ketat dan jelas, pasal itu mudah ditafsir longgar. Indonesia bisa kehilangan kendali atas data warganya—kekayaan yang nilainya melebihi minyak dan emas di era digital ini.
Selama satu dekade terakhir, perusahaan-perusahaan raksasa digital Amerika seperti Google, Meta, X (dulu Twitter), dan YouTube sudah leluasa menghimpun, menyimpan, hingga memonetisasi data miliaran aktivitas pengguna di Indonesia. Tanpa payung perlindungan yang kuat, kebebasan ini berisiko melegitimasi praktik yang oleh banyak pakar disebut surveillance capitalism—kapitalisme pengawasan—di mana data manusia dijadikan komoditas utama untuk kepentingan bisnis dan geopolitik.
Amerika paham betul betapa strategisnya data. Karena itu, terhadap perusahaan teknologi dari Tiongkok seperti TikTok, Huawei, atau Baidu, mereka membangun tembok setinggi-tingginya. Pemerintah AS melarang aplikasi tersebut beroperasi di lembaga-lembaga federal, dengan alasan keamanan nasional. Mereka tak ingin rakyatnya disadap atau diarahkan oleh entitas asing. Sayangnya, perlindungan sejenis belum berlaku di sini.
Ironisnya, relasi digital Indonesia-Amerika bersifat timpang. Kita tergantung pada produk dan infrastruktur digital buatan mereka. Namun tak ada mekanisme setara yang memungkinkan Indonesia mengakses atau memproses data warga AS. Ini bukan kerja sama, tapi subordinasi. Kedaulatan digital kita seperti tanah subur yang sudah diserahkan ke investor luar, tanpa ada pagar pembatas.
Presiden Prabowo seharusnya membaca dengan jeli kenyataan ini. Di tengah geliat ekonomi digital yang tumbuh pesat, Indonesia belum memiliki posisi tawar yang kuat dalam perlindungan data. Kita masih gagap memisahkan antara keterbukaan informasi dan kedaulatan digital. Maka ketika ada sinyal bahwa data warga negara boleh dialirkan ke luar negeri atas nama kerja sama, itu bukan langkah progresif, melainkan kemunduran yang fatal.
Data bukan sekadar angka atau identitas. Ia adalah refleksi dari pola pikir, preferensi politik, konsumsi, bahkan kecenderungan sosial seluruh warga negara. Jika dikumpulkan dan dianalisis dalam skala besar, data bisa menjadi alat untuk membaca dan mempengaruhi bangsa ini—dari pola belanja sampai pilihan dalam bilik suara.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak elit politik di negeri ini tidak melihat masalah digital dengan keseriusan yang sama seperti isu-isu ekonomi atau keamanan. Mereka menganggap dominasi digital sebagai keniscayaan global yang tak bisa ditolak. Padahal, ketidakpedulian seperti inilah yang membuat Indonesia perlahan tapi pasti menjadi koloni digital.
Arah kebijakan data hari ini adalah cermin dari masa depan bangsa. Jika akses dan kontrol terhadap data anak-anak kita sudah dipegang oleh negara lain, maka kita hanya akan jadi pasar yang dijejali produk asing, tanpa kemampuan membangun ekosistem digital mandiri. Lebih dari itu, kita akan kehilangan kesempatan untuk menentukan masa depan kita sendiri.
Dari titik ini, keberanian Prabowo dalam soal hukum patut diapresiasi. Tapi konsistensi keberanian itu diuji justru di medan yang lebih sunyi: di ruang server, di balik layar algoritma, dan dalam jaringan kabel bawah laut yang membawa data kita ke luar negeri.
Jika Prabowo ingin meninggalkan jejak sebagai pemimpin yang membebaskan, maka kebijakan digitalnya pun harus mencerminkan semangat kemerdekaan. Sebab dalam dunia yang terkoneksi ini, kedaulatan bukan lagi soal senjata atau batas wilayah. Tapi soal siapa yang mengendalikan data.(*)
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
