
Elmadani.id_Di atas panggung reformasi birokrasi, Badan Layanan Umum Daerah—atau BLUD—diperkenalkan sebagai solusi antara. Ia bukan sepenuhnya birokrasi yang terkungkung aturan APBD, tapi juga bukan entitas privat yang bebas menetapkan tarif dan menimbun laba. BLUD dirancang sebagai sayap kanan pelayanan publik di tingkat daerah, untuk melayani warga dengan cara yang lebih fleksibel, cepat, dan profesional.
Namun dalam praktiknya, sayap itu belum benar-benar bisa terbang tinggi. Masih banyak BLUD yang hanya berbeda nama dari UPTD lama, tapi bermental dan beroperasi dengan logika lama pula. Di satu sisi, fleksibilitas pengelolaan keuangan membuat mereka mampu bertindak cepat. Di sisi lain, pengawasan yang longgar dan kapasitas manajemen yang belum merata membuat BLUD rawan limbung.
Konsep BLUD mulai dikenal luas sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, dan kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Ia menyasar unit-unit layanan publik seperti rumah sakit daerah, puskesmas, sekolah kejuruan, laboratorium, hingga balai pelatihan kerja. Intinya: jika suatu unit melayani masyarakat dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri, maka ia layak menjadi BLUD.
Bayangannya, rumah sakit bisa beli obat tanpa menunggu APBD Perubahan. SMK bisa gunakan hasil teaching factory untuk perawatan alat praktik. Puskesmas bisa bayar tenaga kesehatan non-ASN dengan cepat. Ideal.
Tapi dalam kenyataan, banyak kepala BLUD mengeluh soal satu hal: mereka diminta profesional tanpa diberi pelatihan profesional. Menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) bukan perkara mudah jika kepala sekolah atau kepala puskesmas tak punya latar belakang manajemen keuangan. Dalam beberapa kasus, laporan keuangan dibuat sekadar untuk menggugurkan syarat. Dokumen business plan hanya menjadi tumpukan kertas—tak menjadi panduan strategi.
Di sektor pendidikan, BLUD mulai menjangkiti SMK dan perguruan tinggi daerah. Di satu sisi ini menarik. Banyak SMK yang punya unit produksi—bengkel otomotif, kuliner, desain grafis—bisa memperoleh penghasilan dan membiayai operasional ringan secara mandiri. Namun di sisi lain, belum ada panduan tarif yang jelas. Uang hasil produk atau jasa bisa membuat sekolah tergoda ‘berbisnis’, dan menjauh dari fungsi utamanya: mendidik.
Lebih pelik lagi, ketika BLUD pendidikan mulai bersaing dengan lembaga pelatihan swasta di wilayah yang sama. Tanpa regulasi pembatasan peran, SMK bisa berubah jadi kompetitor kursus informal yang padahal tak disubsidi negara. BLUD kehilangan arah bila lupa bahwa tujuan utama mereka bukan keuntungan, tapi pelayanan yang efisien dan adil.
Sementara itu di sektor kesehatan, RSUD yang sudah BLUD justru menjadi primadona baru banyak pemda. Layanan cepat, antrean pendek, tenaga medis tambahan bisa dipekerjakan tanpa birokrasi pusat. Tapi ada pula catatan dari BPKP: tak semua RSUD mampu menghitung biaya pokok layanan secara akurat. Ini penting. Tanpa perhitungan biaya yang transparan dan akuntabel, tarif layanan bisa menjadi asal-asalan—terutama untuk layanan non-BPJS.
Yang juga jadi persoalan besar adalah pengawasan. Banyak inspektorat daerah belum punya kompetensi teknis untuk mengaudit BLUD secara mendalam. Alhasil, proses pengawasan hanya memeriksa kelengkapan dokumen, bukan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi layanan. Transparansi menjadi jargon, bukan praktik.
BLUD juga membawa potensi konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena sebagian pendapatan BLUD tidak masuk kas daerah, anggota DPRD merasa kehilangan kendali. Beberapa dari mereka menyebut BLUD sebagai “anggaran tak tersentuh.” Di sinilah masalah bisa menjelma jadi politik anggaran yang rawan tarik-menarik kepentingan.
Tapi bukan berarti semua BLUD gagal. Beberapa rumah sakit daerah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan secara drastis sejak menjadi BLUD. Ada SMK yang berhasil menyalurkan lulusannya ke industri setelah teaching factory mereka maju. Ada puskesmas yang memperluas jangkauan layanan dengan memanfaatkan dana BLUD secara tepat.
Kuncinya ada di tiga hal: kapasitas SDM, sistem tata kelola, dan integritas pimpinan. Jika kepala BLUD paham manajemen dan memegang prinsip pelayanan publik, maka fleksibilitas akan berubah jadi inovasi. Namun jika pengelolaan dilakukan ala kadarnya, BLUD hanya akan jadi kamuflase dari birokrasi lama yang dibungkus nama baru.
Kini, beberapa daerah sudah mulai bereksperimen dengan metode modern untuk menghitung biaya layanan BLUD—seperti Activity-Based Costing (ABC), yang menghitung biaya berdasarkan aktivitas nyata dan keluaran layanan. Ini langkah maju, karena membantu BLUD menetapkan tarif yang rasional dan transparan.
Selain itu, digitalisasi pelaporan dan transparansi daring menjadi kunci baru. Bayangkan jika laporan keuangan, tarif, serta rencana layanan bisa diakses publik melalui portal resmi. Maka, pengawasan tak hanya datang dari inspektorat, tapi juga dari masyarakat sendiri.
BLUD, pada dasarnya, adalah wujud kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengelola layanan publik dengan cara yang lebih fleksibel dan efisien. Tapi kepercayaan itu datang dengan tanggung jawab besar.
Tanpa kapasitas, tanpa integritas, dan tanpa pengawasan, BLUD hanya akan menjadi anomali baru: antara birokrasi dan bisnis, tapi tak benar-benar menjalankan fungsi keduanya dengan baik. Ia seperti burung yang ingin lepas dari kandang, tapi belum cukup kuat mengepakkan sayapnya sendiri. *
Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta
